Photo: Istimewa Senator KH. Muhammad Nuh, MSP |
Abdisuara.com - Jakarta || Awal 2022 lalu, pemerintah telah memutuskan untuk memindahkah Ibu kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur, maka UU No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN menyatakan Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota NKRI.
Terkait hal tersebut Komite I DPD RI menggelar Uji Sahih (Uji Publik) RUU Inisiatif DPD RI tentang Jakarta pasca ditetapkannya UU No. 3 Tahun 2022 tersebut. Uji Sahih tersebut digelar pada hari Senin, 29 Mei 2023 di dua tempat, di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, dan Universitas Indonesia di Depok.
Pada kegiatan Uji Sahih RUU DKI Jakarta diadakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Prof Djohermansjah Djohan sebagai ketua Tim Ahli Komite I DPD RI menyampaikan muatan RUU Jakarta, di antaranya Jakarta diproyeksikan menjadi Kota Global.
" Jakarta diproyeksikan menjadi Kota Global yang menjadi pusat pengembangan ekonomi dan bisnis. Kota di dunia terus berkembang setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, di antaranya : Melbourne di Australia, New York di Amerika Serikat, Auckland di Selandia Baru, dan Istanbul di Turki" Ungkap Prof. Djohan
Tampil sebagai pembahas , Khairunnurrafik, Ph. D (dosen F. EB UI), Robert Na Endi Jaweng (Ombudsmen RI) dan Dr Hendricus Andy Simarmata (FT UI).
Photo: Komite 1 DPD RI |
H. Muhammad Nuh, MSP, anggota Komite I DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara pada kesempatan tersebut menyampaikan pandanganya terkait hal ini.
"UU IKN sudah ditetapkan. Maka Komite I DPD RI melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya, baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang" Ujar Senator Asal Sumut tersebut
DPD RI melalui Komite I terus melaksanakan tugas legislasi dengan menyusun RUU Jakarta untuk menggantikan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta setelah dipindahkannya Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Tentu kita berharap agar Jakarta sebagai Kota Global nantinya dengan Undang-Undang yang memandu nya akan tetap eksis dan bertambah maju. (Red/ji)