Laporan Dugaan Penganiayaan Secara Bersama Sama, Ini Kata Ketua OKK DPD PWRI Sumut
ABDI SUARA NEWS || Deli Serdang-terkait laporan kasus penganiayaan yang terjadi kepada salah satu warga Desa Binjai Bakung kecamatan Pantai Labu bahkan sudah dilaporkan kepihak hukum Polresta Deli Serdang beberapa bulan lalu hingga kini para pelaku masih bebas menghirub udara segar tanpa ada proses hukum. Jum,at ( 31 / 03 / 2033 )
Korban penganiayaan Iskandar mengatakan kepada media ini sungguh sangat kecewa terhadap hukum di wilayah Polresta Deli Serdang, betapa tidak laporan sudah hampir 4 bulan hingga kini tidak ada kejelasan.
"Bagaimana nasib saya ini minta perlindungan hukum kemana lagi saya bg kalu tidak kepolisi, sampai sekarang saya selalu was was kepada pihak pelaku dan merasa takut akan memukuli saya lagi klu tidak segera di tangkap, "ujar Iskandar saat berada di kantor Desa Binjai Bakung kepada sejumlah media
Masih kata Iskandar (korban,) jupernye pun sekarang sudah tidak bisa saya telpn karena no hp saya sudah di blokir.
"Beberapa Minggu lalu saya sudah di undang oleh pihak juper dan saya gak tau nama juper lengkap nya saya hanya tau Pak Laban, saya bersama istri datang dan menemui juper dengan alasan mau dilakukan mediasi, namun sampai detik ini tidak ada kabar, " terang nya penuh kecewa.
Terpisah, Ketua Organisasi Kaderisasi Kepemudaan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara (OKK DPD PWRI Sumut) S. Marpaung S.H aat di konfirmasi media ini mengatakan, seharus nya pihak kepolisian untuk lebih humanis lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memang membutuhkan perlindungan hukum.
"Kalaulah memang benar laporan penganiayaan itu tidak bisa di lanjutkan secara hukum atau masih dalam proses penyelidikan setidaknya berikanlah penjelasan kepada pelapor, agar tidak terjadi miss komunikasi dengan masyarakat awam." ungkapnya.
Ditambahkan Sugianto lagi, sesuai crita korban (ISkandar) bahwa no hp j sudah diblokir juper sehingga korban tidak bisa komunikasi dan menanyakan Perkembangan,itu sudah tidak bener lagi lah.
"Harapan saya kepada pihak sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk segera menindak lanjuti laporan dugaan penganiayaan, apa bila terbukti maka para diduga pelaku untuk segera dilakukan penangkapan dan diprises sesuai hukum yang berlaku di Negara RI ini, tidak terkecuali."tutup Ketua OKK PWRI, kepada media ini.
Sampai berita ini di terbitkan, juper (Silaban) Polresta Deli Serdang yang sudah di hubungi via whatsap redaksi media ini belum mengangkat maupun membalas.