TUJUAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA Oleh ANNISA ALI GEA

 


TUJUAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

ANNISA ALI GEA

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Peraturan yang mengatur tentang Pidana yang tersirat dalam KUHP Indonesia merupakan warisan dari jaman penjajahan Belanda. KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia dalam praktiknya dan juga perkembangannnya, pengaturan mengenai hukum pidana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang ada dan hidup di masyarakat Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya untuk memperbaharui hukum pidana tersebut.

Pembaharuan hukum pidana pada pokoknya merupakan suatu usaha untuk melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum sesuai dengan nilai-nilai umum sosio-politik, sosiofilosofik, dan nilai-nilai kultural masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penggalian nilai-nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia harus dilakukan, hal ini agar meliputi aspek sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Pembaharuan hukum mempunyai ruang lingkup yang meliputi: pembaharuan substansi hukum pidana; pembaharuan struktur hukum pidana; dan pembaharuan budaya hukum pidana.

Pembaharuan hukum pidana harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, yang berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum. Melihat pada saat ini adanya pemicu terhadap perubahan hukum pidana yaitu kemajuan teknologi informasi yang menghendaki segala aktivitas manusia berlangsung dengan cepat, transparan serta tanpa dibatasi wilayah, dengan ini pembaharuan hukum pidana dalam membentuk KUHP yang baru harus berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Menurut Barda Nawawi Arief, pembaharuan hukum pidana harus dilakukan dengan pendekatan kebijakan, karena memang pada hakikatnya ia hanya merupakan langkah kebijakan “policy” (yaitu bagian dari politik hukum /penegakan hukum, politik hukum pidana, politik kriminal, dan politik sosial).

Pembaharuan hukum pidana  dilihat dari sudut pendekatan pendekatan seperti, dalam kebijakan sosial pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi masalah-masalah sosial (termasuk masalah kemanusiaan) dalam rangka mencapai/menunjang tujuan nasional (kesejahteraan masyarakat dan sebagainya), dalam kebijakan kriminal, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat (khususnya upaya penanggulangan kejahatan), dalam kebijakan penegakan hukum, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya memperbaharui substansi hukum (legal substance) dalam rangka mengefektifkan penegak hukum.

Dengan ini tujuan dari adanya pembaharuan hukum pidana yaitu untuk memperbaharui baik dari segi tindak pidana, pemidanaan dan pertanggung jawaban, agar peraturan-peraturan yang ada bisa sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini dan sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Bisa dilihat pada kuhp yang lama pemikiran klasik berpusat pada tindak pidana dalam perbuatan pidana dalam kuhp yang baru lebih diliat dari aspek individual tindak pidana, jadi tujuan pembaharuan hukum pidana yaitu apa yang menjadi tujuan pemidanannya seorang individu tersebut jadi bukan untuk pemidanaan dengan cara pembalasan tetapi agar orang tidak di pidana dengan alasan alasan kemanusian.

Post a Comment

Previous Post Next Post