Senyum Kadisnaker Sumut yang memberi 1000 Makna |
Abdisuara.com || Sumut - Podcast yang di adakan di ruangan kerja Kadisnaker Jalan asrama No.143 Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan berlangsung cukup hangat , karena topik yang di bicarakan perihal berita - berita yang sangat dan santer dibicarakan oleh kaum Buruh khususnya Buruh di Sumatera Utara ( Sumut ). Senin,14/08/23.
Kehadiran DPD KSPSI AGN Sumut ke Disnaker Sumut disambut hangat oleh pihak Disnaker Sumut , hubungan yang selama ini baik , akan menjadi sangat baik dengan diadakannya pertemuan ini ucap TM.Yusuf di awal pembicaraannya . Ucapan terimakasih kepada Kadisnaker yang menerima DPD KSPSI AGN ATUC ditengah - tengah padatnya kerja Kadisnaker.
M.T Yusuf S.E , M.M merpertanyakan kepada Kadisnaker Sumut Ir.Abdul Haris Lubis M.Si , diawali dengan isu dan pemberitaan yang begitu hangat di bicarakan di kalangan Buruh/Pekerja yang ada di Sumut yaitu masalah Undang - Undang Cipta Kerja , bagi kamu kaum buruh/kaum pekerja Undang -Undang Cipta Kerja adalah Undang - undang Cilaka . Plesetan - plesetan dari kawan - kawan di lapangan adalah suatu dinamika , jadi kita pun juga harus sport mereka karena mereka adalah pejuang kaum buruhdan pejuang kaum pekerja . Mereka terus berjuang tanpa henti . Undang - undang Cipta kerja yang sama sekali tidak memihak kepada kaum buruh/kaum pekerja yang ada khususnya di Sumut .
Dengan ciri khas senyum yang di miliki Kadisnaker beliau menjawab dengan tenang , Pertanyaan yang di lontarkan kepada saya sangat baik sekali .Undang - undang Cipta Kerja baik itu yang di tanggapi ataupun tidak adalah Undang - undang yang merugikan kaum buruh/kaum pekerja.
Bahwasanya undang - Undang tenaga kerja ini bertujuan , seharusnya undang - undang berpihak kepada kaum buruh atau pun kaum pekerja , semestinya menurut saya undang - undang tenaga kerja harusnya membuka lapangan pekerjaan dan mendorong investasi dari luar untuk membuka lapangan pekerjaan dan tentunya untuk memperbaiki masalah perijinannya .
Tentunya kami bahagian dari pemerintahan menerima dan mencoba mengimplementasikan terhadap terhadap undang - undang itu , walaupun itu ditengah - tengah penolakan kawan - kawan dari serikat buruh dan serikat pekerja .
Tentunya ini akan menjadi delematis bagi pemerinta Provinsi Sumut atas kebijakan itu , karena kebijakan - kebijakan itu datangnya dari pusat ucapnya.
Karena sebenarnya kita bermitra , sehingga kami bukakan ruang berdialog untuk membahas dan membahas permasalahan - permasalahan yang ada khususnya buat kaum buruh/ kaum pekerja tapi kami sudah sampaikan semua aspirasi semua kawan - kawan kaum buruh dan kaum pekerja ke pusat pungkasnya.