Desi N Sinulingga Wanita Viral Korban KDRT, Diduga juga melakukan KDRT, Dan Dilaporkan Ke Polisi.

 


Medan- Terkait berita heboh tentang Desy N Sinulingga melalui akun nayya_annesa yang menjadi sorotan netizen karena tertimpa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya, kasus ini melebar berujung saling Lapor antar keluarga.

Pada 08 September 2021 Desi Sinulingga dan Novie Ritani Lumban Tobing membuat laporan di Polrestabes Medan sebagai berikut, 1. LP / B / 1750 / IX / 2021 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara,

Terlapor, yakni Rudi Joni Lumban Tobing yang notabene adalah tulangnya sendiri dan Sumiati (Istri) perkara KDRT (Pasal 44 UU PKDRT). Namun perkara ini berakhir P-19 dari JPU.

Kemudian berlanjut, Rudi Jhoni Lumbantobing melaporkan Desi Sinulingga perkara penganiayaan, dengan LP / B / 1806 / IX / 2021 / SPKT Percut Sei tuan 14 September 2021.

Polisi lalu melakukan pemangilan terhadap Desi, dan sudah 2 kali, namun tidak dihadiri. Lalu ada lagi sesuai LP / B / 1431 / VII / 2021 / SPKT Percut Sei tuan, 22 Juli 2021 Rudi Jhoni Lumbantobing melaporkan Desi perkara penganiayaan atau KDRT.

Terkait ini tim investigasi PWRI menemui Rudi Joni Lumbantobing untuk menggali informasi lebih dalam terkait kasus yang pelik ini, karena ternyata baik Desy Natali Sinulingga dan Rudi Joni masih keluarga, beruntungnya joni bersedia untuk bertemu pada Kamis. 27 Juli 2023 di Warkop Vaisal Jl. Bayangkara.

"Masalah ini berawal Saat Desi N Sinulingga meminta saya dan istri saya untuk menjadi saksi kasus KDRT yang dilakukan suaminya, namun kami menolak dikarenakan kami tidak tahu - menahu bagaimana kronologis kejadianya, mulai dari sanalah desi terus membuat masalah dengan kami, sehingga sering terjadi pertengkaran" ujar rudi



"Seharusnya Desi fokus aja kekasusnya dengan suaminya, bukan malah terus menggaduhi kami karena tidak mau menjadi saksinya, Demi Allah, Demi Tuhan saya tidak ada melakukan KDRT kepada Desi, itu fitnah, malah saya dan istri yang pernah dipukulnya, makanya kami membuat laporan kepolisi, LP / B / 1431 / VII / 2021 / SPKT Percut Sei tuan, 22 Juli 2021, perkara tersebut sudah naik tahap dua, malah yang bersangkutan sudah dipanggil namun tidak ditempat dan tidak mau menghadiri, Yang terjadi malah terus buat keonaran dan berita palsu yang beredar di media sosial. Hari ini kami dijadwalkan untuk dikonfrontir dipolrestabes Medan" Imbuhnya.

Penuturan joni juga dibenarkan oleh Sumiati istrinya . (Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post