LP Edi Saputra Tak Kunjung Diproses, Ada Apa Dengan Kinerja Polsek Percut Sei Tuan |
ABDISUARA.COM || MEDAN Terkait kasus Pemukulan terhadap seorang Laki-laki inisial Edi Saputra (39) selaku warga jalan Benteng Hilir Dusun XIV Gg Seroja 21 No 89 C Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan. Hingga sampai saat ini belum ada mendapatkan titik terang untuk kepastian hukum terhadap dirinya sebagai pelapor ataupun korban. Pasalnya terkait dengan kasus yang dialami Edi Saputra berdasarkan laporan (LP) yang telah dibuatnya di polsek percut sei tuan jajaran polrestabes medan polda sumut ini tak kunjung diproses hingga sampai sekarang senin (20/11/2022)
Adapun terkait LP ini tertuang dalam No STPL/1951/X/2022/SPKT Percut, tertanggal 19/10/2022 yang distempel dan ditandatangani langsung oleh petugas Aiptu Fadriansyah KA SPKT, A.n kepala kepolisian sektor Polsek Percut Sei Tuan.
Dalam STTLP Tersebut diterangkan Bahwa Edi Saputra selaku korban telah mengalami suatu peristiwa kasus kekerasan yang telah dialaminya ketika itu, bertempat jalan perhubungan Laut Dendang Percut Sei Tuan.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun oleh awak media ini. Edi saputra selaku korban menjelaskan bahwa, ketika itu kurang lebih sebanyak 5 orang pelaku yang telah melakukan kekerasan terhadap korban.
Saat itu kurang lebih 5 orang pelaku tersebut mendatangi korban (Edi Saputra) di tempat kejadian perkara (TKP) Yakni melakukan penganiayaan secara bersama-sama, Kurang lebih 5 orang pelaku itu langsung secara membabi buta menganiaya si korban hingga babak belur, betapa tidak, korban hanya seorang diri menghadapi ke 5 orang kurang lebih pelaku tersebut," ucapnya edi saputra selaku korban.
Edi Saputra langsung membuat pengaduan nya di kantor polisi Polsek Percut Sei Tuan, pada saat tu juga Rabu 19/10/2022 pukul 16.00 wib pasca dirinya mengalami peristiwa tersebut. Namun hingga saat ini sudah terhitung 1 bulan lebih lamanya, LP Tersebut tak kunjung di proses, ada apa dengan kinerja Polsek Percut Sei Tuan....??
Secara perbuatan keji ke 5 orang pelaku itu sesungguhnya mutlak bersalah yang dilengkapi dengan 2 alat bukti mencukupi unsur yakni rekaman CCTV Bereta visum surat keterangn dokter (Opname) dan keterangan korban yakni tempat dimana koban dianiaya oleh ke 5 orang pelaku tersebut, namun dalam hal ini petugas polsek percut sei tuan bukan nya langsung menanggapi dan menindaklanjutinya, malah terkesan seperti mengendapkan kasus ini.
Perbuatan keji ke 5 orang pelaku tersebut sejati nya dapat dijerat dalam pasal UU No. 1 Tahun 1946 pasal 170 Subs pasal 351 ayat 1 KUHP. Tidak menutup kemungkinan untuk ke 5 orang pelaku tersebut yang di ketahui berinisial Aw dan teman-teman nya dapat di ancam dengan kurungan selama-lamanya 12 Tahun penjara.
Pelapor Edi Saputra dengan ini mengharapkan agar kapolsek Percut Sei Tuan kompol M, Agustiawan dan Polrestabes medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH,SIK,MSI Serta kanit Reskrim Iptu J Simamora Segera turun tangan untuk betul-betul memproses penyelesaian kasus tersebut.
" Sejak tanggal 19/10/202w hingga sampai saat ini, saya sudah berkali-kali dimintai keterangan oleh (juper/penyidik) yakni Aipda Saragi, namun hingga saat ini sudah 1 bulan lebih lamanya LP Saya ini tidak ada kejelasan,"papar Edi Saputra saat ditanyai wartawan senin 14/11/2022, di rumah korban.
Saat itu awak media langsung konfirmasi kapolsek percut sei tuan Kompol M Agustiawan dan Iptu J Simamora melalui Warsap Mengatakan akan memproses kasus ini," pungkasnya.